Kode Etik Jurnalistik

BUNGKO NEWS tunduk sepenuhnya pada Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh wartawan dan kontributor.

1 Independensi & Kejujuran

Wartawan BUNGKO NEWS bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dilarang menerima suap dan menyalahgunakan profesi.

2 Akurasi & Verifikasi

  • Setiap informasi diverifikasi minimal 2 sumber independen.
  • Tidak mencampur fakta dan opini. Opini ditempatkan di rubrik khusus.
  • Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan secara proporsional dan segera.

3 Berimbang & Tidak Menghakimi

Kami memberikan ruang yang adil bagi pihak yang diberitakan. Praduga tak bersalah dihormati dalam setiap pemberitaan hukum.

4 Privasi & Perlindungan Narasumber

  • Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah umur.
  • Narasumber rahasia dilindungi identitasnya sesuai UU Pers.
  • Foto dan video korban kekerasan tidak ditampilkan secara vulgar.

5 Larangan Plagiarisme & SARA

Wartawan tidak melakukan plagiat, tidak menyebarkan kebencian berbasis SARA, dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, dan difabel.

6 Hak Jawab & Koreksi

Setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab melalui email [email protected] dengan subjek [HAK JAWAB]. Hak jawab akan kami tayangkan selambat-lambatnya 2x24 jam tanpa memungut biaya.

Pengaduan Dewan Pers: Jika tidak puas dengan hak jawab kami, pembaca dapat mengadu ke Dewan Pers sesuai prosedur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

7 Sanksi Internal

Pelanggaran kode etik oleh wartawan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, skorsing, hingga pemecatan, sesuai tingkat pelanggaran dan setelah melalui sidang redaksi.