Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Daerah Dilarang Cuma Pindahkan Pos Belanja
Berita

Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Daerah Dilarang Cuma Pindahkan Pos Belanja

A
Administrator
Tim Redaksi BUNGKO NEWS
• • 3 menit baca • 43 views

Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah melalui APBD.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027.

Baca JugaKPM Full Senyum, Bansos Tahap 3 September 2026 Masih Disalurkan hingga Akhir Bulan

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.

"Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," kata Said.

Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan ini memberikan kepastian pembayaran gaji sekaligus menjawab kekhawatiran PPPK soal keberlanjutan kontrak kerja.

Langkah ini juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk PPPK.

Baca JugaPMK 105/2025 Diperluas: Tahun 2027 Semua Pekerja Gaji < Rp10 Juta Ditanggung Pajaknya

Respons Daerah: Tangerang Sambut Baik

Rencana ini mendapat respons positif dari Pemkot Tangerang dan DPRD. Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan pihaknya mendukung setiap kebijakan pusat selama untuk meningkatkan pelayanan.

"Ya, mudah-mudahan yang terbaiklah buat semuanya. Yang penting kita sudah melakukan upaya-upaya sesuai aturan untuk meningkatkan semangat, yang paling penting itu semangat untuk melayani masyarakat," ujar Sachrudin saat diwawancarai, Sabtu 26 September 2026.

Baca JugaResmi Rp23 Triliun! Gaji PPPK Dialihkan dari APBD ke APBN Mulai 2027

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam melakukan penataan dan penguatan tata kelola PPPK.

Turidi menilai, anggaran yang sebelumnya untuk PPPK bisa dialihkan untuk program pembangunan lain. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini berpotensi mengurangi tekanan terhadap APBD, sekaligus membuka ruang fiskal untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Diketahui, Pemkab Tangerang sendiri tercatat menghabiskan Rp817 Miliar untuk gaji PPPK, sehingga pengalihan ke pusat dinilai sangat membantu.

"Pengalihan gaji PPPK ke APBN menciptakan ruang fiskal bagi daerah," kata Rizal di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, ruang fiskal tersebut akan lebih bermanfaat jika diarahkan ke belanja produktif. Beberapa sektor yang dapat diperkuat antara lain infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, dan pengembangan ekonomi lokal.

Namun, Rizal mengingatkan besaran Rp23 triliun masih perlu diperjelas. Dengan perkiraan biaya rata-rata Rp70 juta hingga Rp84 juta per PPPK per tahun, anggaran tersebut diperkirakan mencakup sekitar 270 ribu sampai 330 ribu pegawai.

Ada selisih dengan estimasi awal Rp31,1 triliun untuk PPPK paruh waktu ke penuh. Perbedaan angka itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai jumlah PPPK yang ditanggung APBN maupun komponen pembiayaannya.

"Jangan sekadar memindahkan pos belanja dari daerah ke pusat," ujar Rizal.

Ia menilai manfaat kebijakan baru akan terasa jika ruang fiskal yang terbentuk benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan belanja yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.

Baca JugaKemensos Sediakan Tiga Kanal Digital Cek Bansos, Ini Fungsinya

Jadwal implementasi: Pengalihan dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 dan dilakukan bertahap selama 3 tahun, menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu penuh yang dibiayai pusat.

Topik Terkait

Artikel Terkait