Jakarta — Kabar baik bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, gaji PPPK sebesar Rp23 triliun akan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan tersebut disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027. Kebijakan ini menandai pengalihan beban pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang sebelumnya mayoritas ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat.
Baca JugaKPM Full Senyum, Bansos Tahap 3 September 2026 Masih Disalurkan hingga Akhir BulanAnggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyambut positif keputusan pemerintah mengalokasikan anggaran gaji PPPK sebesar Rp23 triliun melalui APBN 2027. Langkah tersebut dinilai memberikan kepastian anggaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak para PPPK di seluruh Indonesia.
Selamat untuk PPPK, Pemda Jangan Lagi Dalih Efisiensi
Legislator Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jawa Tengah VI itu menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga PPPK. Menurutnya, skema pembiayaan melalui APBN dapat mengurangi kekhawatiran mengenai pembayaran gaji yang bertugas di daerah.
Baca JugaPMK 105/2025 Diperluas: Tahun 2027 Semua Pekerja Gaji < Rp10 Juta Ditanggung Pajaknya“Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Azis menegaskan, dengan adanya alokasi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak seharusnya lagi menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk menunda atau mengabaikan pembayaran gaji PPPK.
“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti menyambut positif keputusan pemerintah yang mengalokasikan anggaran gaji PPPK sebesar Rp23 triliun langsung ke dalam APBN 2027. Langkah ini dinilai sebagai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK.
Baca JugaUPDATE Bansos 2026: Besaran PKH, BPNT Rp600.000, dan Beras 30 Kg Serta Cara Cek NIK OnlineValidasi Data dan Larangan Alih Anggaran
Meski mendukung penuh, Azis meminta pemerintah memperkuat proses validasi dan verifikasi data penerima. Menurutnya, pembenahan data, termasuk integrasi dengan Dapodik, penting untuk memastikan seluruh PPPK yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya.
“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga komitmen penggunaan anggaran PPPK sesuai peruntukannya dan tidak mengalihkannya ke pos lain.
“Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.
Kepastian dari Banggar DPR
Sebelumnya, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan kesepakatan tersebut.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” terang Said Abdullah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).
Baca JugaMulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Daerah Dilarang Cuma Pindahkan Pos Belanja“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium PPPK ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Said, langkah pengalihan ini diambil untuk memberikan kepastian pembayaran gaji, terutama bagi PPPK sektor guru dan tenaga pendidik di daerah yang selama ini bergantung pada APBD. PPPK dinilai memegang peranan krusial dalam keberlangsungan pelayanan publik. Dengan beralihnya beban belanja rutin PPPK ke APBN, ruang fiskal APBD menjadi lebih lega sehingga daerah memiliki kesempatan lebih besar untuk mengalokasikan anggaran bagi agenda pembangunan lainnya.