Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Jika sebelumnya hanya berlaku untuk pekerja di 5 sektor padat karya, mulai tahun 2027 fasilitas ini akan diberikan untuk semua sektor usaha dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) yang menjadi paket stimulus ekonomi 2026.
Apa Itu PMK 105/2025?
PMK Nomor 105 Tahun 2025 diteken pada 29 Desember 2025 dan berlaku sepanjang 2026, menetapkan bahwa pemerintah akan menanggung sepenuhnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto hingga Rp10 juta per bulan di lima sektor padat karya.
Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, serta pariwisata.
Secara definisi, PPh 21 DTP 2026 adalah insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 yang membebaskan pekerja di lima sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan dari beban PPh Pasal 21, karena pajak terutangnya dibayar langsung oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Mekanismenya: PPh 21 tetap dihitung sesuai ketentuan normal, namun nilainya dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja menggunakan dana yang ditanggung pemerintah, sehingga karyawan menerima penghasilan penuh tanpa potongan pajak.
Perubahan Besar di 2027: Dari 5 Sektor Menjadi Semua Sektor
Perluasan ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
"Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, nantinya insentif tahun 2027 akan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya dibawah Rp10 juta," jelas Airlangga.
Pada tahun 2026, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja di 5 sektor industri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Dengan perluasan cakupan tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027.
Tabel Perbandingan: 2026 vs 2027
| Aspek | 2026 (PMK 105/2025) | 2027 (Perluasan) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | PMK 105/2025 | PMK baru turunan / Revisi PMK 105 (menunggu terbit Q4 2026) |
| Sektor Penerima | Hanya 5 sektor padat karya + pariwisata (133 KLU) | Seluruh sektor usaha, semua KLU |
| Batas Gaji | Bruto ≤ Rp10 Juta / bulan | Bruto < Rp10 Juta / bulan |
| Masa Pajak | Januari - Desember 2026 | Januari - Desember 2027 (rencana) |
| Target Penerima | ∼1,5 - 2 juta pekerja | ∼7,5 juta pekerja |
Siapa yang Berhak di Tahun 2027?
Mengacu pada Pasal 4 PMK 105/2025 dan pernyataan perluasan 2027, kriteria penerima akan menjadi:
-
Batas Penghasilan: Karyawan dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp10 juta per bulan. Penilaian dilakukan pada gaji tetap dan teratur bulan Januari 2027 atau bulan pertama karyawan bekerja di tahun tersebut.
-
Status Karyawan: Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan tetap. Tidak berlaku untuk tenaga ahli / jasa yang dipotong PPh 21 non-pegawai.
-
Validasi NIK-NPWP: Karyawan wajib memiliki NIK yang sudah padan sebagai NPWP dan tervalidasi di sistem Coretax DJP.
-
Tidak Menerima Insentif Lain: Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain atau PPh 21 dari program pemerintah lain yang tidak boleh digabungkan.
-
Pemberi Kerja: Seluruh pemberi kerja di Indonesia (PT, CV, Yayasan, BUMN) tanpa batasan KLU — inilah perubahan utamanya.
Catatan Penting THR/Bonus: Jika THR atau bonus membuat total penghasilan bruto di bulan tersebut melebihi Rp10 juta, maka di bulan tersebut karyawan tidak mendapat DTP, namun bulan berikutnya kembali berhak jika gajinya kembali di bawah batas.
Dampak Nyata: Berapa Kenaikan Take-Home Pay?
Tanpa DTP, gaji Rp10 juta dengan status TK/0 biasanya kena PPh 21 sekitar Rp 250.000 - Rp 450.000 (tergantung TER kategori A/B/C) plus potongan BPJS.
Dengan DTP, PPh 21 tersebut dikembalikan tunai oleh perusahaan.
Simulasi Gaji 2027:
Kasus 1: Staff Admin di Kotamobagu, Gaji Rp8.000.000
PPh 21 terutang: Rp 120.000
Slip gaji normal: Rp8.000.000 - Rp120.000 - BPJS (Rp240.000) = Rp7.640.000
Slip gaji dengan DTP 2027 - Rp8.000.000 - Rp0 (PPh 21 DTP) - BPJS (Rp240.000) = Rp7.760.000 + cashback PPh 21 Rp120.000 = Rp7.880.000
Selisih naik: +Rp240.000/bulan
Kasus 2: SPG Retail / Barista, Gaji Rp9.500.000
Sebelumnya tidak dapat DTP karena retail bukan 5 sektor. Tahun 2027 DAPAT.
Potensi tambahan take-home: Rp300.000 - Rp400.000 per bulan.
Mekanisme Bagi Perusahaan
Perusahaan tidak boleh asal tidak memotong pajak. Alurnya tetap sama seperti 2026:
- Hitung PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan seperti biasa.
- Di e-Bupot 21 Coretax, centang kode fasilitas PPh 21 DTP PMK 105/2025 (Diperluas 2027).
- PPh 21 yang terutang wajib dibayarkan secara tunai kepada pegawai bersamaan dengan gaji, dan bukti potong diterbitkan dengan kode DTP.
- Lapor di SPT Masa PPh 21 bulanan. Nilai DTP ini bukan penghasilan tambahan bagi karyawan dan tidak menjadi biaya yang tidak boleh dibiayakan bagi perusahaan.
Kegagalan menerbitkan bukti potong DTP = perusahaan dianggap tidak memanfaatkan insentif dan wajib setor PPh 21 secara normal.
Mengapa Pemerintah Perluas ke Semua Sektor?
- Jaga Daya Beli Kelas Menengah Bawah: Pekerja dengan gaji <Rp10 juta adalah kelompok paling sensitif terhadap inflasi.
- Kurangi Ketimpangan: THR ASN dan TNI/Polri PPh-nya ditanggung negara, sementara swasta dipotong. Perluasan DTP menjembatani gap tersebut.
- Stimulus Ekonomi 2027: Dengan 7,5 juta pekerja mendapat tambahan uang tunai Rp200-500 ribu per bulan, perputaran di sektor konsumsi diperkirakan naik Rp15-20 triliun setahun.
Apa yang Harus Dipersiapkan Pekerja & HRD Mulai Sekarang?
Untuk Pekerja:
- Pastikan NIK sudah padan NPWP 16 digit di Coretax. Cek di pajak.go.id.
- Cek slip gaji Januari 2026/2027. Jika ada baris "PPh 21 DTP" berarti perusahaan sudah mengklaim.
- Jika gaji Anda di bawah Rp10 juta tapi masih dipotong PPh 21 penuh di 2026, tanyakan ke HRD apakah KLU perusahaan masuk 5 sektor.
Untuk HRD / Pemilik Usaha:
- Update aplikasi payroll dan Coretax ke versi terbaru Q4 2026.
- Siapkan anggaran cash flow untuk pembayaran tunai DTP, karena ini harus dibayarkan dulu ke karyawan, baru dikompensasi pemerintah melalui SPT (tidak dipungut).
- Edukasi karyawan bahwa DTP hanya untuk PPh 21, BPJS Kesehatan 1% dan JHT 2% + JP 1% tetap dipotong.
Kesimpulan
Perluasan PMK 105/2025 di 2027 adalah perubahan dari insentif sektoral menjadi insentif nasional berbasis upah. Dari yang tadinya hanya pekerja garmen, sepatu, mebel, tas kulit, dan hotel yang bebas PPh 21, kini pekerja minimarket, ojek online (pegawai tetap), staf klinik, guru swasta, hingga staf restoran di Kotamobagu dengan gaji di bawah Rp10 juta akan merasakan gaji utuh tanpa potongan pajak.
Pemerintah masih menunggu penerbitan PMK baru untuk 2027 sebagai pengganti PMK 105/2025, namun arah kebijakannya sudah final. Bagi perusahaan, ini saatnya menyiapkan sistem. Bagi pekerja, ini kabar gembira: tahun 2027, gaji di bawah 10 juta benar-benar bisa terima full.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan PMK 105/2025 dan pernyataan resmi Menko Perekonomian per 30 September 2026 mengenai paket insentif pajak 2027. Ketentuan teknis final menunggu PMK 2027 terbit.